05 January 2010

Just crossed my mind.

Hello there, it's me. Again. :)

Hm, sekarang ini, saya ingin sedikit menulis tentang berita yang sering didengar. Tentang pengajuan gelar Pahlawan Nasional untuk Alm. K H Abdurrahman Wahid, atau yang lebih sering kita kenal dengan nama Gus Dur. Beliau kita kenal juga sebagai Mantan Presiden RI ke-empat. Kepergian beliau beberapa hari yang lalu, membuat Indonesia kehilangan sosok Guru Bangsa, sekaligus tokoh Pluralisme Indonesia. Selama menjadi Presiden RI, Alm. Gus Dur memang dikenal sebagai sosok yang memiliki toleransi yang tinggi dan menghargai perbedaan etnis dan agama. Berkat beliau pula, masyarakat etnis tionghoa di Indonesia diakui dan dapat merayakan Imlek. (Dan hari raya Imlek juga dijadikan Hari Libur Nasional).

Setelah kepergian beliau, banyak kalangan yang mengatakan bahwa beliau pantas diberi gelar Pahlawan Nasional. Semalam, di salah satu talkshow di stasiun televisi swasta, beberapa perwakilan partai dan pemerintah berdiskusi mengenai hal tersebut. Saya menyimak dan sedikit merasa bingung. Pahlawan Nasional yang selama ini ada di mind-set saya adalah sosok pejuang yang melawan penjajah demi kemerdekaan Indonesia. Dan sekarang, dua mantan presiden diajukan untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional tersebut.

Sebenarnya apa arti Pahlawan Nasional? Dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pada bab I/pasal 1/nomor 4 tertulis,
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia

Dan di dalam UU tersebut, juga dipaparkan secara jelas mengenai pengajuan gelar, jenis-jenis gelar, dll. Diskusi di acara talkshow semalam membuat saya penasaran mengenai hal ini, maka saya mencoba mencari tahu lebih dalam soal UU Nomor 20 Tahun 2009, dan saya menemukannya di www.setneg.go.id. Pengajuan gelar Pahlawan Nasional ternyata tidak semudah yang masyarakat umum pikirkan. Karena harus dibentuk terlebih dahulu, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dimana komposisi dari Dewan tersebut terdiri dari :
  • a. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
  • b. militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan
  • c. tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang.
Dalam Bab V di UU Nomor 20 Tahun 2009, secara lebih lanjut dibahas mengenai Tata Cara Pengajuan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Bahwa untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, harus terlebih dahulu memenuhi syarat khusus dan syarat umum.

Syarat Khusus dituliskan pada pasal ke-25 dalam Bab V/UU No. 20/2009 :
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam.

Syarat Umum tertulis pada pasal selanjutnya, yaitu pasal ke-26 :
a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Dalam talkshow semalam, beberapa kader partai beradu argumen mengenai panta-tidak-nya gelar Pahlawan Nasional diberikan pada dua Mantan Presiden, yaitu Alm. Soeharto dan Alm. Gus Dur. Lalu saya melihat perdebatan mengenai latar belakang kedua Mantan Presiden tersebut dan kepantasan dua tokoh penting RI pada zaman-nya masing-masing untuk menyandang gelar Pahlawan Nasional.

Alm. Gus Dur, memiliki banyak pendukung. Beliau dicintai oleh hampir seluruh rakyat Indonesia karena dirinya yang peduli dan menghargai perbedaan. Tak heran, jika sebutan 'Tokoh Pluralisme' melekat padanya. Banyak orang yang menginginkan beliau menyandang gelar Pahlawan Nasional, dengan melihat
track record jasa-nya kepada Indonesia. Tapi, seperti yang sudah saya uraikan di atas. Bahwa gelar yang diberikan oleh Presiden, ternyata juga harus melalui tahap pengkajian terlebih dahulu. Indonesia merupakan Negara hukum. Suatu Negara hukum, pastilah memiliki undang-undang yang mengatur ketentuan Negara tersebut. Untuk persoalan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, telah tercantum pada UU No 20/Tahun 2009. Kita, rakyat dan masyarakat Indonesia, yang jelas mencintai setiap pemimpin Indonesia, tidak perlu 'ngotot' untuk memperjuangkan tokoh yang kita cintai memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Biarlah Pemerintah menjalankan Undang-undang tersebut, biarlah Pemerintah membentuk Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, untuk mengkaji tokoh yang diajukan untuk memperoleh Gelar Pahlawan Nasional.

Biarlah semua berjalan sesuai struktur yang ada. Jujur, saya merasa risih dengan pemberitaan mengenai pemberian gelar tersebut. Kenapa? Karena orang yang dibicarakan belum lama pergi menghadap Tuhan, jadi biarlah yang pergi dengan tenang. Mengutip jargon Alm. Gus Dur, "Gitu aja kok repot."

Tulisan ini bersifat opini pribadi.

Rujukan Tulisan : www.setneg.go.id ( UU No 20/Tahun 2009, Tentang : Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.


Selamat Jalan, Tokoh Pluralisme Indonesia, Alm. KH Abdurrahman Wahid. Indonesia sungguh kehilangan anda..

Sumber foto : Google.com

No comments:

Post a Comment